Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Apakah kamu salah satu pekerja di Perusahaan? jika iya kemungkinan besar kamu memang sudah terdaftar menjadi anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan ini.

Tahukah kamu, selama kamu masih bekerja di Perusahaan dan Perusahaan itu masih menjalankan fungsinya dengan baik yaitu aktif dan lancar membayarkan iuran  maka saldo kamu dengan seiringnya waktu pun akan bertambah.

Baca juga: Paling Dicari! Aplikasi Penghemat Kuota

Banyaknya saldo tergantung dari masa bekerja dan besaran gaji yang diberikan oleh Perusahaan untuk kamu. Maka jika dua faktor tersebut terpenuhi (masa kerja dan besaran gaji) jumlah saldo BPJS kamu pun akan bertambah.

Untuk mengecek berapa jumlah saldo yang sudah terkumpul di BPJS sebenarnya sangat mudah, kamu cukup mengunjungi website resminya dan login dengan data yang sudah kamu punyai sebelumnya.

Langkah mudah mengetahui jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan

Ikuti langkah yang saya berikan ini dengan seksama ya, jika masih gagal baca ulang lagi sampai semua langkah tidak ada yang tertinggal sama sekali.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

  1. Masuk dan kunjungi website: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukan Email dan Password yang benar dikolom yang disediakan, ceklist Captcha Google, dan klik “Login
  3. Jika berhasil, kamu akan menemukan 6 pilihan menu; Kartu Digital, Lihat Saldo JHT, Pengajuan Klaim, Simulasi, Layanan Syariah, dan Trackin Klaim
  4. Karena kita mau cek saldo maka pilih “Lihat Saldo JHT
  5. Setelah di klik maka akan terlihat Saldo kamu disana
  6. Selesai

Baca juga: Daftar Pinjol Legal OJK, Dapat Ulasan Baik Terbanyak!

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana kalau belum terdaftar?. Perlu kamu ketahui, saldo BPJS ini diperuntukan untuk para pekerja, jadi jika kamu bukan pekerja kemungkinan belum bisa memiliki.

Dan setiap perusahaan memenuhi syarat, wajib mendaftarkan karyawannya ke  BPJS ketenagakerjaan sebagi wujud perlindungan terhadap pekerja. Karena dengan tergabung disini jika pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja atau saat waktu bekerja, si pekerja akan mendapatkan perlindungan yang bisa di klaim.

Lalu bagaimana sebenarnya untuk mendafarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan ini? jika kamu adalah bagian dari perusahaan dan akan mendaftarkan karyawannya, kamu bisa datang langsung ke kantor dengan membawa data pekerja atau mendaftarkan mandiri via website.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka website: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Jika belum pernah membuat akun, langsung aja klik “Buat Akun Baru
  3. Pilih dan sesuaikan dengan posisi pekerja, ada 3 pilihan; PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia)
  4. Masukan Email Aktif (Email Utama)
  5. Klik “KIRIM
  6. Cek email untuk melihat Kode Aktifasi (OTP) berisi 6 angka
  7. Masukan kode tersebut di halaman website BPJS tadi, dana klik “Aktifasi” (masukan kode aktifasi sebelum 60 detik/satu menit)
  8. Isi dengan benar; NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Nomor KPJ, Kata sandi

Baca juga: Kamera Tembus Pandang? Kok Bisa

Semoga berhasil ya.. terima kasih.