√ Hubungan Hacker Dengan Cyber Crime Dan Perbedaannya

Bicara soal media maya, tentu tidak lepas dari para penggunanya. Kita sebagai masyarakat yang sekaligus pemberi kontribusi besar terhadap perusahaan besar IT dan melibatkan pergerakan pola pikir kita sehingga lebih mempercayai kehidupan maya dari kehidupan nyata.

Ada beberapa aplikasi pengembang yang memberikan layanan khusus untuk menyimpan data pribadi dari penggunanya. Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi tersebut. Yap, sering terdengar ditelinga kita dengan sebutan Cyber Crime.

Istilah ini sering di katakan sebagai kejahatan dunia maya demi kepentingan pribadi. Jika kalian adalah salah satu korban Cyber Crime seperti kehilangan password, saldo pada rekening bank, dan berbagai tingkat pelanggaran lain. Hal ini tidak seharusnya kita hubungkan dengan kejahatan yang dilakukan oleh para hacker. Mengapa demikian? kita bahas lebih tentang hubungan hacker dengan Cyber Crime.

Pengertian Untuk Hacker Dan Cyber Crime

Dari pengertiannya, Cyber Crime yang berarti kejahatan maya yang dalam aksinya menggunakan perangkat komputer untuk mendapat data-data pribadi secara ilegal. Menurut M.Yoga.P (2013), cyber crime adalah kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan perangkat cyber dan hanya bisa dilakukan di dunia maya.

Hal ini terjadi ketika dalam pengembangan pada situs memiliki kelemahan dalam jaringannya. Tidak hanya itu, motif seperti ini sering terjadi pada pembobolan rekening bank. Bukan tanpa persiapan, mereka sudah lebih tau dengan menggunakan data pemilik atau bahkan mereka membuatnya sendiri dengan data palsu.

Hacker adalah sebutan dari seseorang yang memiliki kemampuan dalam dunia cyber dan dapat dengan mudah menganalisis kelemahan pada suatu jaringan komputer atau bahkan merubahnya. Hacker memang memiliki kemampuan dalam hal komputer, namun sering kali kemampuan tersebut digunakan untuk memperbaiki atau bahkan melacak perusaknya. Dalam hal perusakan bukan hacker yang malakukannya namun mereka yang disebut dengan cracker.

Baca :

Jenis – Jenis Cyber Crime

Berdasarakan aktivitasnya :

  • Data Forgery : Pemalsuan data-data penting yang terdapat pada dokumen dengan akses internet.
  • Illegal Content : Dapat dikatakan seperti berita hoak atau berita yang tidak terjadi secara nyata dan di sebarkan melalui internet. Informasi yang di publikasikan sering sekali bersifat melanggar hukum dan melanggar kenyaman public.
  • Unauthorized Acces to Computer System and Service : Pengendalian komputer milik orang lain yang masuk secara paksa dan tanpa izin pemilik. Motif seperti ini sering dilakukan untuk mencuri data pribadi sang pengguna.
  • Cyber Sabotase and Extortion : Perlakukan dalam bentuk penghancuran program, data, serta memberikan gangguan terhadapa lalu lintas jaringan komputer pada internet.
  • Cyber Espionage : Kegiatan yang satu ini dilakukan dengan memata-matai perangkat komputer sasaran melalui internet. Biasanya mereka memasuki jaringan komputer menggunakan sistem komputer network (computer network system).
  • Infringement of Privacy : Data yang tersimpan secara computerized akan dimanfaatkan mereka para pelaku untuk mengambil keuntungan baik secara fisik maupun tidak. Data yang sering digunakan seperti PIN atm, nomor kartu kredit, dsb.
  • Offense Againt Intellectual Property : Seperti hal pencurian hak cipta pada sebuah blog atau website yang secara sengaja di copy dan post secara keseluruhan. Hal lain seperti mengumbar rahasia privacy sebuah perusahaan merupakan hal ilegal karena dapat menambah kekayaan yang sama sekali bukan pembuat secara resmi.
  • Cracking : Perbuatan yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan pada sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau bahkan merusaknya secara menyeluruh.
  • Carding : Pemalsuan kartu kredit orang lain untuk mengambil saldo didalamnya. Biasanya pelaku menggunakan data-data pribadi yang sudah didapat secara ilegal dan ada pula yang membuat kartu kredit untuk membodohi bank itu sendiri.

Kembali ke pembahasan hubungan antara hacker dan cyber crime. Keduanya sama-sama berkecimbung di dunia internet, namun dalam hal arti hacker adalah orangnya dan cyber crime adalah kesalahan atau pelanggaran pada dunia teknologi.

Walaupun, hacker yang memiliki kemampuan menganalisis, membuat program pada sistem komputer, dan mengetahui kelemahan pada jaringan komputer bukanlah istilah yang tepat untuk pelaku dari cyber crime ini.

Cyber Crime yang dilakukan untuk kepentingan pribadi adalah kelakuan para cracker atau perusak sistem dan data-data pribadi.

Comments are closed.